get app
inews
Aa Text
Read Next : Rencana Hibah 30 Hektare Tanah, Ketua Dewan Pendidikan: Terlalu Wah Saat Banyak Kantor Masih Sewa

91 SDN di Pangandaran Disebut Luput dari Rehab, Anggaran Pendidikan Puluhan Miliar Jadi Sorotan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:25 WIB
header img
Sejumlah sekolah dasar negeri di Pangandaran disebut masih mengalami kerusakan dan belum mendapat rehabilitasi. (Foto: Istimewa).

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Miris! Puluhan sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, disebut masih dibiarkan dalam kondisi rusak meski pemerintah daerah menggelontorkan anggaran fisik pendidikan hingga puluhan miliar rupiah.

Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap sekolah yang mengalami kerusakan sedang hingga berat.

Anggota Dewan Pendidikan Pangandaran, Aos Firdaus menyebut, sedikitnya 91 SDN dalam kondisi memprihatinkan belum tersentuh program rehabilitasi.

“Sebanyak 91 SDN rusak sama sekali tidak tersentuh perbaikan. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pangandaran,” tegas Aos.

Sorotan semakin tajam jika melihat besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah.


Berdasarkan dokumen realisasi anggaran, belanja fisik jenjang sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2024 tercatat mencapai Rp10,3 miliar.

Sementara pada 2025, anggaran serupa kembali dialokasikan sekitar Rp9,78 miliar.
Dengan anggaran sebesar itu, Aos mempertanyakan mengapa masih ada puluhan sekolah yang mengalami kerusakan namun tidak masuk dalam sasaran rehabilitasi.

Aos juga mempertanyakan dasar penentuan sekolah yang mendapatkan proyek rehabilitasi.
Menurutnya, Disdikpora harus memiliki data kebutuhan sarana dan prasarana yang akurat dan terukur. Jangan sampai sekolah yang kondisinya sudah bertahun-tahun rusak berat justru tidak masuk daftar prioritas.

“Apakah Disdikpora mempunyai data kebutuhan skala prioritas sebagai dasar perencanaan peningkatan sarpras, atau jangan-jangan rehabilitasi ini berjalan atas arahan pihak tertentu? Ada sekolah yang sudah bertahun-tahun rusak berat tapi tidak pernah masuk prioritas,” ujarnya.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam regulasi tersebut, perencanaan anggaran harus menghasilkan identifikasi kegiatan prioritas dan alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan prioritas.

Karena itu, Dewan Pendidikan meminta Disdikpora Pangandaran tidak sekadar mengandalkan perencanaan administratif, tetapi melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

Sebab, di balik angka miliaran rupiah dalam anggaran pendidikan, ada keselamatan siswa dan guru yang dipertaruhkan. Jangan sampai anggaran terus mengucur, tetapi sekolah rusak tetap ambruk menunggu giliran.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut