Baby Lobster Diserbu Penangkap dari Luar Daerah, Nilai Hasil Laut Pangandaran Anjlok Miliaran Rupiah
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Maraknya penangkapan benih bening lobster (BBL) di perairan Pangandaran disebut telah berdampak serius terhadap perekonomian nelayan setempat. Nilai hasil tangkapan yang sebelumnya mencapai miliaran rupiah kini terus merosot seiring meningkatnya aktivitas perburuan baby lobster yang dinilai semakin tak terkendali.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, angkat suara terkait maraknya aktivitas penangkapan benih bening lobster (BBL) yang dinilai semakin tak terkendali di wilayah pesisir Pangandaran.
Menurut Jeje, berbagai aturan yang selama ini dibuat untuk mengendalikan penangkapan BBL dinilai belum berjalan efektif di lapangan. Regulasi yang ada, kata dia, lebih banyak berhenti di atas kertas tanpa pengawasan yang kuat.
“Dalam pengamatan saya, penangkapan BBL semakin hari semakin gila-gilaan. Dampaknya sudah sangat terasa terhadap hasil tangkapan nelayan,” ujar Jeje, Selasa (23/6/2026).
Ia mencontohkan penurunan nilai hasil tangkapan nelayan yang terjadi di sejumlah wilayah. Di Batu Karas misalnya, nilai produksi yang sebelumnya mencapai miliaran rupiah kini merosot tajam.
“Dulu bisa sampai Rp4 miliar, sekarang tinggal sekitar Rp1 miliar. Ada yang dari Rp2,1 miliar turun tinggal Rp700 juta. Ini salah satu dampak yang kami lihat dari maraknya penangkapan benih lobster,” katanya.
Meski demikian, Jeje menegaskan dirinya tidak setuju jika persoalan tersebut diselesaikan dengan pendekatan represif atau tindakan kekerasan terhadap para pencari BBL.
Menurutnya, solusi yang lebih realistis adalah mengajak para nelayan untuk membangun kesadaran bersama melalui kearifan lokal.
“Kita tidak bisa menyelesaikan dengan cara-cara kekerasan. Saya memilih mengajak mereka berpikir dengan kearifan lokal. Hanya kita, oleh kita, dan untuk kita,” tegasnya.
Sebagai jalan tengah, HNSI Pangandaran mendorong penerapan sistem zonasi penangkapan. Dalam konsep tersebut, akan ada wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas penangkapan BBL dan ada kawasan yang harus dilindungi.
Tujuannya agar ekosistem laut tetap terjaga dan siklus pertumbuhan lobster tidak terputus.
“Kalau semua daerah ditangkap, ya rusak semua. Tapi kalau ada wilayah yang dilindungi dan ada yang bisa dimanfaatkan, maka nelayan tetap bisa bekerja dan populasi lobster juga tetap berkembang,” jelas Jeje.
Ia meyakini sistem zonasi akan memberi kesempatan benih lobster tumbuh secara alami. Dengan siklus yang diperkirakan berlangsung sekitar enam bulan, keberlanjutan sumber daya laut diyakini bisa lebih terjamin.
Selain itu, HNSI juga meminta para pencari BBL yang berasal dari luar Pangandaran untuk sementara waktu menghentikan aktivitas penangkapan di wilayah tersebut.
Jeje menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dasarnya adalah surat edaran maupun kebijakan dari pemerintah daerah dan pemerintah provinsi yang mengatur aktivitas penangkapan benih lobster.
“Sementara kami minta yang dari luar Pangandaran untuk tidak melakukan penangkapan dulu. Nanti kami koordinasikan dengan aparat dan pemerintah,” katanya.
Dalam waktu dekat, HNSI berencana turun langsung ke berbagai titik pangkalan nelayan guna menyosialisasikan kesepakatan tersebut sekaligus memastikan aturan berjalan di lapangan.
Jeje mengakui langkah yang diambilnya merupakan upaya mencari titik temu antara kepentingan pelestarian sumber daya laut dan kebutuhan ekonomi masyarakat nelayan.
“Saya paham nelayan berpikir hari ini makan apa. Kalau kita hanya bicara aturan tanpa solusi, tentu tidak akan jalan. Karena itu saya cari titik temu agar laut tetap terjaga, tapi mereka juga tetap bisa makan,” ujarnya.
Rencana zonasi sendiri masih akan dibahas lebih lanjut melalui pertemuan antara kelompok nelayan penangkap BBL dan nelayan umum. Nantinya, kedua pihak akan menentukan titik-titik wilayah yang disepakati sebagai kawasan penangkapan maupun kawasan perlindungan.
“Zona-zona itu akan ditentukan bersama. Jadi bukan keputusan sepihak, tapi hasil kesepakatan semua pihak,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Jeje juga mengungkapkan banyaknya pencari BBL dari luar daerah yang datang ke Pangandaran. Salah satu daerah yang disebut cukup dominan adalah Lampung.
“Kalau saya hitung, hampir mendekati 40 persen yang menangkap BBL di sini berasal dari luar daerah, termasuk dari Lampung,” ungkapnya.
Karena itu, pembatasan terhadap nelayan luar daerah menjadi salah satu opsi yang tengah dikaji demi melindungi sumber daya laut Pangandaran.
Meski demikian, Jeje menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan saat ini hanya berkaitan dengan penangkapan benih bening lobster. Sementara aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan pada umumnya tetap berjalan seperti biasa.
“Yang menjadi perhatian sekarang itu BBL, bukan penangkapan ikan secara umum,” pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah