get app
inews
Aa Text
Read Next : Sang Maestro Intel Pangandaran AKP Umun Purna Tugas, Jejak Panjangnya Tinggalkan Kisah Mendalam

Viral! Ibu Minta Tolong Dedi Mulyadi-Hotman Paris, Kini Ayah BAS Buka Suara Soal Dugaan Kekerasan

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:06 WIB
header img
Orang tua yang viral curhat anaknya dipaksa petugas mengaku memiliki obat terlarang. (Foto: iNewsPangandaran.id)


Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa BAS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 pukul 00.30 WIB di rumah, Dusun Cirema, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak.

Kasat Res Narkoba Polres Pangandaran AKP Dadang menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Hexymer dan Double Y yang diduga akan diedarkan,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 201 butir Hexymer, 92 butir Double Y, 27 klip plastik kosong, serta satu unit ponsel. Total barang bukti mencapai 293 butir.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui obat-obatan tersebut rencananya dijual. Saat ini, BAS beserta barang bukti telah ditahan di Polres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BAS disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang melalui layanan 110 atau hotline yang telah disediakan.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut