Pengembang Perum Bersubsidi Keluhkan Izin Belum Diteken, Meski Berkas Diklaim Lengkap
“Apakah harus sampai melapor ke Ombudsman?” tulisnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wawan menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi telah ditempuh sesuai prosedur. Ia menyebut berkas perizinan sudah melalui tahap paraf Sekretaris Dinas (Sekdis).
“Regulasinya jelas, setelah paraf Sekdis seharusnya dilanjutkan dengan tanda tangan Kepala Dinas, kemudian diunggah ke sistem,” ujar Wawan, Rabu (19/4/2026).
Ia menambahkan, setelah proses tersebut, dokumen seharusnya masuk ke Mal Pelayanan Publik (MPP) hingga terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB. Namun hingga kini, proses tersebut belum berjalan.
“Seharusnya masuk ke MPP lalu terbit PBG atau IMB. Tapi sampai sekarang belum juga ditandatangani, tanpa ada penjelasan yang saya terima,” keluhnya.
Menurut Wawan, kondisi ini tidak hanya berdampak pada pihak pengembang, tetapi juga berpotensi menghambat program penyediaan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pangandaran, Ling Ling, saat dihubungi menjelaskan bahwa belum ditandatanganinya berkas tersebut karena dirinya sedang menjalani pengobatan di Bandung.
Ia menyebut sebelumnya telah bertemu pada Rabu, namun dokumen belum ditandatangani oleh Sekdis sehingga belum dapat diproses lebih lanjut.
“Saat itu berkas belum ditandatangani Sekdis, jadi saya juga belum bisa menandatangani. Kebetulan pada hari Kamis saya izin ke Sekda untuk berobat ke rumah sakit di Bandung,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penandatanganan dokumen perizinan tersebut masih belum rampung. Wawan berharap ada percepatan dan kejelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi pengembang maupun masyarakat yang membutuhkan hunian bersubsidi.
Editor : Irfan Ramdiansyah