Munggahan Berujung Bayar Rp225 Ribu, Warga Pangandaran Curhat di Medsos
Namun yang menjadi sorotan, menurutnya, bukan soal nominal semata. Ia mempertanyakan apakah tidak ada kebijakan khusus bagi warga lokal yang hendak sekadar munggahan atau berkumpul bersama keluarga di tepi laut.
“Asli urang Pangandaran oge mayar full. Padahal tatangga bu citra abi ti parigi, bupati kita,” tulisnya lagi.
Tak hanya itu, dalam curhatannya ia juga menyinggung soal pungutan parkir dan kebersihan di dalam kawasan pantai. Ia merasa tetap harus membayar beberapa komponen biaya meskipun tujuan datang hanya untuk munggahan, bukan berwisata secara penuh.
Curhatan itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Ada yang sepakat bahwa aturan memang berlaku sama bagi siapa pun demi keadilan dan pendapatan daerah. Namun tak sedikit pula yang berharap ada kebijakan khusus atau diskresi bagi warga asli Pangandaran, terutama dalam momentum tradisi seperti munggahan.
“Ges dijelaskeun ge angger masing ek pribumi tamu wisata rata cenah sama bayar,” tulisnya dalam kolom komentar, menyiratkan bahwa baik warga lokal maupun wisatawan dikenakan tarif yang sama.
Diketahui, kawasan Pantai Batukaras dan Madasari memang termasuk objek wisata yang dikelola pemerintah daerah melalui sistem retribusi resmi. Tiket tersebut sudah termasuk asuransi kecelakaan diri wisatawan, sebagaimana tercantum dalam karcis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bapenda Kabupaten Pangandaran maupun pengelola kawasan wisata terkait kemungkinan adanya perbedaan tarif antara warga lokal dan wisatawan.
Munggahan sendiri merupakan tradisi masyarakat Sunda menjelang bulan suci Ramadan. Biasanya diisi dengan makan bersama, doa, hingga berkumpul dengan keluarga di tempat-tempat favorit, termasuk pantai.
Kini, perdebatan pun mengemuka: haruskah warga lokal tetap membayar tarif penuh saat mengakses objek wisata di daerahnya sendiri? Atau justru aturan yang sama untuk semua adalah bentuk keadilan?
Yang jelas, curhatan ini menjadi potret kecil dinamika antara kebijakan retribusi daerah dan harapan warga di momen tradisi.
Editor : Irfan Ramdiansyah