Peserta PBI BPJS Tidak Boleh Ditolak RS Meski Data Sedang Update
Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, pemerintah juga menyederhanakan mekanisme reaktivasi kepesertaan. Kini, warga tidak lagi harus mendatangi Dinas Sosial, melainkan bisa melakukan reaktivasi langsung melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Peserta yang masuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin (Desil 1–4) pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diprioritaskan untuk mendapatkan pengaktifan kembali secara cepat. Hingga saat ini, tercatat sekitar 87 ribu peserta telah berhasil direaktivasi sebagai peserta PBI-Jaminan Kesehatan.
Dalam upaya memastikan kebijakan ini berjalan mulus, koordinasi intensif terus dilakukan lintas lembaga, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga pemerintah daerah.
Sinergi ini bertujuan untuk mempercepat proses reaktivasi sekaligus memastikan rumah sakit tetap memberikan pelayanan prima. Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi setiap warga yang berhak dan akan terus menyampaikan perkembangan kebijakan ini secara transparan kepada publik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta