Peserta PBI BPJS Tidak Boleh Ditolak RS Meski Data Sedang Update
JAKARTA, iNewsPangandaran.id – Pemerintah saat ini tengah melaksanakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran, PBI BPJS Kesehatan demi menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.
Langkah ini diambil karena adanya dinamika kondisi ekonomi masyarakat yang perlu disesuaikan. Berdasarkan data terbaru, dari total 96,8 juta peserta PBI, ditemukan sekitar 15 juta peserta yang sudah masuk dalam kategori ekonomi menengah hingga mampu.
Di saat yang sama, masih terdapat 54 juta warga dalam kategori sangat miskin hingga rentan miskin yang justru belum terdaftar dalam sistem bantuan iuran tersebut.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hamdan Hamedan, menegaskan bahwa perubahan status kepesertaan ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran tanpa sedikit pun mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak.
Pemerintah sangat memahami kekhawatiran yang muncul di lapangan selama proses validasi berlangsung, sehingga berbagai langkah mitigasi telah disiapkan untuk memastikan akses kesehatan, terutama bagi warga rentan, tidak terganggu.
Salah satu jaminan utama yang ditegaskan pemerintah adalah larangan bagi rumah sakit untuk menolak pasien PBI yang status kepesertaannya sedang dalam proses penyesuaian.
Pelayanan medis, khususnya untuk tindakan darurat yang tidak dapat ditunda seperti cuci darah, wajib diberikan tanpa harus menunggu penyelesaian urusan administrasi. Selain itu, pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI bagi 106 ribu pasien penderita penyakit katastropik, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, demi menjamin kesinambungan terapi mereka.
Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, pemerintah juga menyederhanakan mekanisme reaktivasi kepesertaan. Kini, warga tidak lagi harus mendatangi Dinas Sosial, melainkan bisa melakukan reaktivasi langsung melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Peserta yang masuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin (Desil 1–4) pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diprioritaskan untuk mendapatkan pengaktifan kembali secara cepat. Hingga saat ini, tercatat sekitar 87 ribu peserta telah berhasil direaktivasi sebagai peserta PBI-Jaminan Kesehatan.
Dalam upaya memastikan kebijakan ini berjalan mulus, koordinasi intensif terus dilakukan lintas lembaga, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga pemerintah daerah.
Sinergi ini bertujuan untuk mempercepat proses reaktivasi sekaligus memastikan rumah sakit tetap memberikan pelayanan prima. Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi setiap warga yang berhak dan akan terus menyampaikan perkembangan kebijakan ini secara transparan kepada publik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta