Waspada Investasi Bodong dan Modus Janji Untung Besar Tanpa Risiko
- Memeriksa legalitas usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti
- Mempelajari kontrak dan skema bisnis secara menyeluruh
- Tidak mudah percaya pada promosi berlebihan
- Berkonsultasi dengan penasihat atau kuasa hukum sebelum menanamkan dana
Fredy and Partners menekankan, prinsip kehati-hatian harus menjadi pegangan utama sebelum melakukan investasi dalam bentuk apa pun.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Secara hukum, praktik investasi bodong dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana. Dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang merugikan orang lain.
Pasal 493 mengatur perbuatan curang yang menimbulkan kerugian harta benda, sementara Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan dana investasi.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Praktik penghimpunan dana ilegal juga melanggar UU Pasar Modal serta pengawasan OJK sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011.
Imbauan Tegas untuk Masyarakat Bagi masyarakat yang merasa ragu atau telah menjadi korban, Fredy and Partners mengimbau agar segera menghentikan seluruh transaksi, menyimpan bukti komunikasi dan transaksi, serta melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.
“Penegakan KUHP Baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” tutup Fredy.
Editor : Irfan Ramdiansyah