Pria di Pangandaran Ditahan Polisi gegara Gadaikan Mobil Orang, Korban Rugi Rp32 Juta
Modusnya terbilang licik. Peristiwa bermula pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Bulak Laut Pamugaran, tepatnya di seberang Hotel Hawai, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Saat itu, korban bertemu terlapor yang datang bersama seorang rekannya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor meminta kunci mobil Daihatsu Granmax bernopol D 8776 VQ milik korban dengan dalih hendak menjemput pihak penerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran. Namun, setelah mobil dibawa, terlapor tak pernah kembali ke lokasi.
Korban pun menunggu tanpa kepastian, hingga akhirnya menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan.
Titik terang kasus ini muncul pada Selasa, 27 Januari 2026. Korban mendapat informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah kos di Desa Wonoharjo, tepat di belakang Kantor Samsat Pangandaran. Salah satu saksi mendatangi lokasi tersebut dan selanjutnya AS diamankan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000, sesuai satu lembar kwitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun 2014 warna hitam yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Setelah melalui proses penyidikan, Polres Pangandaran resmi menahan tersangka AS pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang sah.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pangandaran pun mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah dalam transaksi gadai kendaraan maupun pinjam-meminjam. Warga diminta memastikan seluruh proses dilakukan secara jelas, aman, dan sesuai hukum, agar tidak menjadi korban berikutnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah