Pria di Pangandaran Ditahan Polisi gegara Gadaikan Mobil Orang, Korban Rugi Rp32 Juta
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kasus dugaan penipuan berkedok gadai mobil akhirnya berbuntut panjang. Seorang pria muda berinisial AS harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan menilap kendaraan roda empat milik warga Pangandaran. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta.
Perkara ini kini resmi ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran dan telah naik ke tahap penahanan tersangka.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat, yang diterima pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 10.42 WIB di SPKT Polres Pangandaran.
Pelapor diketahui bernama Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia melaporkan seorang pria berinisial AS (27), warga Kecamatan Kalipucang, yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan kendaraan.
Editor : Irfan Ramdiansyah