get app
inews
Aa Text
Read Next : KH Dimyati Rois Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Meninggal Dunia

Gus Yahya Tegaskan PBNU Secara Institusi Tak Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:22 WIB
header img
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Foto: Yudha

JAKARTA, iNewsPangandaran.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, memberikan pernyataan resmi terkait isu aliran dana kasus kuota haji 2024.

Dia menegaskan bahwa secara institusi, PBNU sama sekali tidak memiliki kaitan dengan perkara hukum yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Langkah tegas ini diambil Gus Yahya sebagai respons atas pernyataan KPK yang menyebut adanya dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi PBNU. Dalam keterangannya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/1/2026), Gus Yahya menyatakan bahwa persoalan yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas adalah tanggung jawab pribadi, bukan organisasi.

Gus Yahya mempersilakan KPK untuk terus menjalankan proses hukum secara profesional terhadap individu-individu yang diduga terlibat, meskipun mereka menyandang status sebagai petinggi PBNU.

Dia juga menggarisbawahi posisinya sendiri sebagai pimpinan tertinggi NU, dengan menyatakan secara eksplisit bahwa dirinya tidak tersangkut sedikit pun dalam pusaran kasus tersebut.

Sebagai kakak kandung dari Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yahya kembali menegaskan bahwa segala bentuk kekeliruan yang dilakukan oleh oknum pengurus merupakan tanggung jawab personal masing-masing. PBNU memisahkan diri sepenuhnya dari konsekuensi hukum yang menimpa para anggotanya secara individu dalam kasus ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut