get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pangandaran Ditahan Polisi gegara Gadaikan Mobil Orang, Korban Rugi Rp32 Juta

Dua Motor Turis Belgia Raib, Resmob Pangandaran Gaspol! Pelaku Ditangkap Kilat Kurang dari 5 Jam

Jum'at, 28 November 2025 | 12:13 WIB
header img
Resmob Polres Pangandaran Gercep! Curanmor WNA Dibongkar Kurang dari 5 Jam. ( Foto: tangkapan layar)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Liburan dua wisatawan asing di Pangandaran mendadak berubah jadi mimpi buruk. Le Roy, WNA asal Gent, Belgia, bersama rekannya Leander Jordy hanya bisa terpaku saat dua motor sewaan mereka raib dari parkiran penginapan Kirei House. Satu hilang dalam hitungan jam, satu lagi lenyap sebelum ayam berkokok.

Tapi belum genap lima jam setelah laporan masuk, Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran langsung tancap gas dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini pun terbongkar kilat.

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan SIK MH, membeberkan kronologinya. Dua turis tersebut tiba di Pangandaran pada 20 November 2025 dan memarkir motor sewaan mereka dengan santai, mengira liburan akan berjalan mulus.

Namun esok paginya, suasana berubah, dua motor itu lenyap tanpa jejak.

Laporan resmi pun masuk dengan nomor  LP/B/235/XI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 21 November 2025, atas nama pelapor Le Roy.

Tak butuh waktu lama bagi tim Resmob untuk bergerak. Mereka menyisir lokasi, berkoordinasi dengan jajaran polsek, hingga melakukan tracking akurat.

Hasilnya? Empat terduga pelaku berhasil diringkus pada 24 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Batukaras, lengkap dengan barang bukti yang bikin mereka tak bisa berkutik.

Barang bukti yang dikamankan antara lain, 2 unit sepeda motor (Honda Beat dan Beat/Genio dengan warna berbeda), Kunci duplikat, mata kunci, dan alat pembongkar motor, 4 unit ponsel berbagai merek.

Perangkat-perangkat itu menjadi petunjuk kuat yang menjerat para terduga. Polisi menegaskan, rangkaian alat tersebut menghubungkan para pelaku dengan TKP dan jaringan lain yang diduga terlibat.

Kini, keempat orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pangandaran.

Kasus ini tidak berhenti di situ. Polres Pangandaran memastikan penyidikan akan diperluas, termasuk pengecekan TKP tambahan baik di wilayah Pangandaran maupun luar daerah.

Berkas perkara pun tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Ciamis.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Pangandaran mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melapor jika ada gangguan kamtibmas melalui Hotline 110, WA Kapolres Pangandaran: 0821-3311-8110.

Agar setiap laporan bisa ditindaklanjuti secepat mungkin demi menjaga Pangandaran tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi warga maupun wisatawan.

 

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut