Diiming-imingi Uang Dua Ribu, Bocah 4 Tahun di Padaherang Jadi Korban Pencabulan Kakek 63 Tahun

Ironisnya, aksi itu baru terungkap lima bulan kemudian, setelah sang bocah bercerita kepada orang tuanya. Orang tua yang terkejut langsung melapor ke polisi.
“Korban dapat menjelaskan secara detil apa yang dilakukan oleh pelaku. Keterangannya konsisten dan didampingi petugas Pekerja Sosial (Peksos),” tambah Idas.
Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik.
Sementara itu, korban mendapat pendampingan khusus dari Dinas Sosial dan Peksos untuk pemulihan trauma.
Dari hasil visum, kondisi korban menunjukkan adanya indikasi tindakan kekerasan pada area sensitif, meski selaput hymen tidak dapat diidentifikasi.
“Untuk hasil visum lebih lengkapnya, bisa dijelaskan oleh dokter,” kata Idas.
Kini, kakek berinisial J itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah resmi ditahan di Rutan Polres Pangandaran,” tegas Idas.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi warga sekitar. Betapa di tengah lingkungan yang dianggap aman, ternyata masih ada predator yang bersembunyi di balik wajah ramah dan usia senja.
Kini, warga Padaherang hanya bisa berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan korban kecil itu bisa mendapatkan pemulihan secara fisik dan psikis.
Editor : Irfan Ramdiansyah