Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jembatan Pongpet dan Alarm Kegagalan Tata Kelola
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Pangandaran Soroti Penolakan Keramba Jaring Apung: Minta Izin dari Pusat Ditinjau Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:20 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Anggota DPRD Pangandaran Soroti Penolakan Keramba Jaring Apung: Minta Izin dari Pusat Ditinjau Ulang
Anggota DPRD Pangandaran Soroti Penolakan Keramba Jaring Apung: Minta Izin dari Pusat Ditinjau Ulang. ( Foto: ist)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Gelombang penolakan terhadap keberadaan keramba jaring apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran terus bergulir. Kali ini, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Iwan M Ridwan, angkat bicara dan menyampaikan kritik tajam terhadap mekanisme perizinan yang dinilai terlalu sentralistik.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/7/2025). Iwan menyatakan ketidaksetujuannya atas keberadaan KJA yang menuai polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, permasalahan ini muncul akibat kebijakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, tanpa pelibatan pemerintah daerah secara langsung.

"Ya, tentunya saya sangat tidak setuju, karena alasan-alasan penolakan yang saya lihat juga sepemikiran dengan saya. Seperti identitas utama daerah tersebut adalah pariwisata dan nelayan tradisional. Saya khawatir, proyek keramba justru akan merusak daya tarik wisata serta menghambat aktivitas nelayan," ujar Iwan.

Iwan menilai, kebijakan pemusatan izin di tingkat pusat dilakukan dengan alasan efisiensi dan percepatan proses. Namun, di sisi lain, pendekatan tersebut justru menciptakan celah ketimpangan karena tidak diimbangi dengan pengecekan lapangan yang memadai.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut