get app
inews
Aa Text
Read Next : Video, Polres Pangandaran Sita 70 Botol Miras dari 7 Lokasi dalam Patroli Malam

Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Rumah Petani di Pangandaran Ditangkap Polisi

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:35 WIB
header img
Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Rumah Petani di Pangandaran Ditangkap Polisi. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Polisi akhirnya mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan rumah milik seorang petani di atas tanah garapan negara, yang terjadi pada Jumat (13/6/2025) lalu di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Perkembangan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pangandaran, Kamis (19/6/2025). Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita sudah tangani dan para pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan,” ujar AKBP Mujianto kepada wartawan.

Kelima tersangka masing-masing berinisial S (42), IS (39), SK (47), SH (50), dan RA (35). Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan terhadap korban bernama Engkos Rosadi (58), seorang petani warga setempat, serta pembongkaran rumah yang tengah dibangun korban di lahan tersebut.

Insiden bermula ketika sekelompok orang tak dikenal mendatangi rumah milik Engkos yang masih dalam proses pembangunan. Dalam rekaman video yang beredar, tampak jelas para pelaku melakukan tindakan perusakan hingga pembongkaran bangunan tersebut.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku dikeroyok oleh kelompok tersebut. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa ini diduga berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan.

Rumah yang dibangun Engkos berada di atas tanah yang diklaim sebagai milik negara, namun korban sendiri mengaku telah lama menggarap lahan tersebut.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, serta sebagian di antaranya dikenakan tambahan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun aktor intelektual di balik insiden tersebut.

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak,” tambah AKBP Mujianto.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat setempat, terutama karena menyangkut konflik lahan yang sensitif di wilayah Pangandaran. Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap kelima tersangka masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut