Kantor Dirusak, Kaca Pecah, Satpam Dihajar! Grand Pangandaran Ricuh di Tengah Malam

Kedua pelapor berinisial AP dan AM melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.
“Untuk sementara, kami masih mendalami penyebab keributan serta mengidentifikasi para terduga pelaku. Polres Pangandaran akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Hingga Minggu pagi, situasi di lokasi kejadian masih menyisakan ketegangan. Pecahan kaca tampak berserakan di halaman kantor. Beberapa saksi mata mengaku masih trauma akibat kejadian yang berlangsung cepat namun mengagetkan tersebut.
Warga berharap aparat segera mengungkap pelaku dan motif di balik penyerangan tersebut agar situasi kondusif kembali terjaga, terutama di kawasan wisata Pangandaran yang selama ini dikenal aman dan ramah.
Editor : Irfan Ramdiansyah