Di tempat yang sama Nofi dwi Listanto selaku Kepala Sub TU mengatakan, di dalam agenda pencanangan pembangunan WBBM, dilakukan penandatanganan komitmen oleh seluruh stake holder, dimaksudkan untuk secara bersama mendukung dan mengawal WBBM di puskesmas padaherang.
Guna menerapkan pelaksanaan WBBM Puskesmas Padaherang, juga merilis inovasi program layanan penguat pengawasan melalui keputusan kepala puskesmas Nomor :440/03-SK/PKMPKM.PDH/II/2022 tentang program layanan penguatan pengawasan Puskesmas Padaherang yang diantaranya:
1.Pengaduan masyarakat melalui https://bit.l/formpengaduanpkmpadaherang
2.Whistleblowing Sistem (WBS) WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan pengaduan dugaan tindakan pelanggaran tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang di lakukan dalam puskesmas apdaherang, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang di laporkannya melalui, https://bit.ly/formwbspkmpadaherang
3.Laporan gratifikasi https://bit.ly/formgratifikasipkmpdh
Dan untuk Zona Intregritas predikat yang di berikan kepada Intansi Pemerintah, pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan bebas korupsi (WBK) atau wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
"Kami membuka lebar kepada Masyarakat dengan beberapa poin tersebut untuk berpartisipasi mengawasi pelayanan dan peningkatan kualitas publik yang berada di Puskesmas Padaherang," pungkasnya
Editor : Irfan Ramdiansyah