Polemik Pesangon Enam Pensiunan PDAM Pangandaran, Pemkab Pangandaran Jalin Komunikasi dengan Ciamis

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Sebanyak enam pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti Pangandaran yang telah pensiun, menuntut pembayaran pesangon yang belum dibayarkan saat masih menjadi karyawan PDAM Ciamis.
Masalah ini mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk segera diselesaikan.
Keenam pegawai yang pensiun pada tahun 2023 dan 2024 ini sebelumnya merupakan karyawan PDAM Ciamis. Setelah terjadi penyerahan aset dari Pemkab Ciamis ke Pemkab Pangandaran, para pegawai tersebut beralih menjadi pegawai PDAM Pangandaran.
Direktur PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, Agus Teguh Suryaman, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permasalahan ini kepada Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami.
Agus menjelaskan bahwa masa bakti keenam pegawai tersebut di PDAM Pangandaran baru mencapai 3 hingga 4 tahun, sedangkan sisanya sudah lama bekerja di PDAM Ciamis.
Editor : Irfan Ramdiansyah