AKP Sugianto menambahkan, para personel Sat Pol Air Polres Ciamis berserta anggota Polres Pangandaran dan Balawista menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat maupun wisatawan, untuk selalu mematuhi rambu-rambu yang ada di pantai.
Seperti tidak melakukan kegiatan renang di area terlarang dan senantiasa menggunakan alat keselamatan.
"Kami minta agar wisatawan mematuhi rambu-rambu pantai yang ada apabila melakukan aktivitas berenang. Saat berenang gunakan alat keselamatan berupa papan selancar atau Boogie boat untuk keselamatan diri," kata AKP Sugianto.
Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19, dengan cara selalu mempedomani protokol kesehatan.
"Cegah penyebaran Covid-19, ingat selalu protokol kesehatan yang 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Selain itu juga melakukan vaksinasi Covid-19. Itu semua bagian upaya bersama kita memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah