Kepala Dusun Pasar, Adang Misbah, juga angkat bicara mengenai persoalan ini. Ia berharap pihak terkait dapat membantu menyelesaikan masalah yang meresahkan warganya.
“Saya berharap pihak yang punya kewenangan membantu proses penyelesaian ini. Masyarakat khawatir tanah mereka digusur, padahal tanah ini hasil membeli dengan menghabiskan ratusan juta rupiah,” kata Adang.
Tanah tersebut bukanlah lahan kosong, melainkan telah ditempati selama hampir 30 tahun dan berdiri beberapa rumah di atasnya.
Warga juga mengaku telah mengajukan permohonan pembelian sesuai aturan baru, yang memungkinkan pembelian tanah jika telah ditempati lebih dari 20 tahun. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Pemerintah desa telah melakukan berbagai upaya untuk membantu menyelesaikan persoalan ini, namun belum membuahkan hasil.
Warga berharap ada kejelasan dan solusi terkait status tanah mereka agar tidak kehilangan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait permasalahan tersebut. Warga terus menanti langkah konkret untuk menyelesaikan konflik yang mereka hadapi.
Editor : Irfan Ramdiansyah