Selain itu, pada 19 Januari 2025, dua sertifikat tanah milik korban ditemukan oleh seorang warga di sebuah gubuk di wilayah Tunggilis, Kecamatan Kalipucang. Penemuan ini menjadi petunjuk penting dalam upaya mengungkap kasus tersebut.
Kapolsek Pangandaran AKP Nandang Rokhmana menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan terus berkoordinasi dengan Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya.
Dugaan sementara menyebutkan pelaku melarikan diri ke wilayah tersebut.
“Proses penyelidikan masih berjalan intensif. Kami fokus mengumpulkan bukti tambahan dan informasi terbaru untuk mengidentifikasi serta menangkap pelaku,” kata Nandang.
Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan barang-barang milik korban atau hal mencurigakan lainnya. Pihak kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi warga Pangandaran.
Penyelidikan terus dilakukan dengan harapan kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Editor : Irfan Ramdiansyah