Rohimat juga menuntut agar KPU Kabupaten Pangandaran segera melakukan klarifikasi secara tertulis dan visual terkait kesalahan yang terjadi, dan pihaknya memberikan batas waktu 2x24 jam untuk KPU mencabut flayer/pamflet yang telah tersebar, serta menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memahami letak kesalahan tersebut.
"Isu ini menjadi penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap netralitas penyelenggaraan pemilu, dan tindakan lebih lanjut dari KPU akan menjadi perhatian banyak pihak, termasuk tim sukses serta masyarakat luas," ucap Rohimat.
Sementara itu, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, menyatakan bahwa kesalahan pencetakan dokumen tersebut disebabkan oleh "human error" atau kesalahan teknis pada proses pencetakan. Dokumen yang salah akan ditarik dan diperbaiki secara serentak.
"Itu human error kesalahan teknis pada pencetakan dan akan kita tarik dan perbaiki kembali,"kata Muhtadin.
Muhtadin menegaskan bahwa kesalahan tersebut bukan pada alat peraga kampanye (APK), melainkan pada famplet sosialisasi. Dokumen tersebut akan dicetak ulang setelah dilakukan perbaikan.
Ia juga menyarankan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut di bagian Divisi Sosialisasi dan Parmas terkait detail kesalahan yang terjadi.
"Itu kesalahan dipercetakan human error, untuk lebih detailnya silahkan minta keterangan di bagian Div Sosialisasi dan parmas,"singkatnya
Editor : Irfan Ramdiansyah