Di sisi lain, ia turut menyampaikan prihatin atas apa yang dialami oleh korban, yang sehari-hari mengenal dekat dengan TS Sehingga, pihaknya meragukan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap korban.
"Mengingat kebaikan yang dilakukan oleh TS klien kami, apakah mungkin seorang TS setega itu melakukan pelecehan terhadap korban," ujar Rian.
Menurutnya, hubungan TS dengan terduga korban sendiri, keduanya sama-sama berada di yayasan sosial terkait penyandang disabilitas. Adapun korban merupakan tuna grahita.
Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya meyakini ada kesalahan prosedur dalam menetapkan tersangka TS.
"Bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terjadi peristiwa pelecehan seksual," jelasnya.
Lanjut Rian, untuk kondisi korban sendiri, kemampuan bicaranya sendiri terbatas, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terpenuhinya dua alat bukti jika kondisi korban sendiri demikian adanya.
Karena kondisi korban itu, ia ingin menguji proses administrasi penyidikan yang dilakukan Polres Pangandaran. Apalagi, kata dia, TS sejak 2020 sudah mengalami gangguan kesehatan.
"Berharap hakim tunggal bisa melihat konstruksi perkara dari berbagai sisi," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah