get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Warga Desa Sukaresik Usir Alat Berat Dari Lokasi Lahan Sengketa Tanjung Cemara

Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis

Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:52 WIB
header img
Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis. ( Foto: Okezone)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Polres Pangandaran digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum TS, eks Sekretaris Dinas Sosial Pemkab Pangandaran yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap gadis disabilitas tuna grahita.

Diketahui, sidang perdana praperadilan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Ciamis pada Jumat (28/6/2024).

Namun, sidang tidak sampai masuk ke pokok perkara karena termohon, Polres Pangandaran tidak hadir lalu sidang pun ditunda hingga 8 Juli 2024 mendatang.

Kuasa hukum TS, Rian Irawan menyampaikan, sangat disayangkan Polres Pangandaran tidak hadir pada sidang perdana tersebut. Padahal, praperadilan jadi hak tersangka yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana praperadilan ini mempertegas kecurigaan kami atas adanya tindakan tidak profesional sebagai penegak hukum dalam penanganan kasus ini," ucapnya.

Di sisi lain, ia turut menyampaikan prihatin atas apa yang dialami oleh korban, yang sehari-hari mengenal dekat dengan TS Sehingga, pihaknya meragukan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap korban.

"Mengingat kebaikan yang dilakukan oleh TS klien kami, apakah mungkin seorang TS setega itu melakukan pelecehan terhadap korban," ujar Rian.

Menurutnya, hubungan TS dengan terduga korban sendiri, keduanya sama-sama berada di yayasan sosial terkait penyandang disabilitas. Adapun korban merupakan tuna grahita.

Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya meyakini ada kesalahan prosedur dalam menetapkan tersangka TS.

"Bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terjadi peristiwa pelecehan seksual," jelasnya.

Lanjut Rian, untuk kondisi korban sendiri, kemampuan bicaranya sendiri terbatas, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terpenuhinya dua alat bukti jika kondisi korban sendiri demikian adanya.

Karena kondisi korban itu, ia ingin menguji proses administrasi penyidikan yang dilakukan Polres Pangandaran. Apalagi, kata dia, TS sejak 2020 sudah mengalami gangguan kesehatan.

"Berharap hakim tunggal bisa melihat konstruksi perkara dari berbagai sisi," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut