Mendapatkan Perlakuan Asusila Gadis Penyandang Disabilitas di Pangandaran Lapor Polisi
Senin, 20 Mei 2024 | 18:04 WIB
"Bahkan pada saat itu pun dari pihak keluarga korban belum diberitahu soal kasus yang terjadi terhadap anaknya," ujar Giwang.
Kemudian, kata Giwang, kami menawarkan kepada seseorang tersebut untuk segera memberitahukan kepada pihak keluarga korban.
Setelah keluarga korban diberitahu, mereka menyepakati untuk melaporkan ke Kepolisian Resort Pangandaran.
"Saat itu juga langsung pelaporan ke Polres Pangandaran pada tanggal 12 Mei 2024,"ungkapnya.
Menurut Giwang, korban adalah penyandang Disabilitas tuna grahita dan baru berusia 20 tahun bahkan masih sekolah di salah satu Yayasan di Pangandaran, namun untuk usia mentalnya belum diketahui.
Editor : Irfan Ramdiansyah