PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Permasalahan lahan antar warga Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran dengan pihak yang mengklaim pemilik lahan Tanjung Cemara masih terus berlanjut. Pihak yang mengklaim pemilik lahan kembali berupaya memasukan alat berat, namun lagi-lagi di tolak warga.
Menurut keterangan dari kepala desa Sukaresik Mumu Mulyana mengatakan, orang dari pihak yang mengklaim pemilik lahan kembali akan memasukkan alat berat untuk pembangunan jalan dengan dalih sudah ada ijin dari Bupati dan Wakapolres Pangandaran.
" Namun saya meminta jika memang sudah ada ijin saya minta secara tertulis," ucapnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (07/05/2024).
Karena menurutnya, lahan tersebut sudah diblokir oleh BPN sampai adanya keputusan dari pengadilan terkait status lahan tersebut. Selain itu sporadik nya pun sudah dicabut.
Sementara itu perwakilan dari pihak yang mengklaim tanah tersebut, Suryana Spd alias Ujang Oot mengatakan, pihaknya tadi turun ke lapangan untuk memasukkan alat berat, namun pihak warga ingin ada ijin tertulis.
"Saya sebagai pelaku usaha pelaku kerja, kalau memang tidak boleh ya biarin yang penting alat berat dibayar, terus kata dunungan suruh masuk, masuk lagi, sekarang suruh pulang lagi ya pulang lagi. Dibendung ya ga apa apa, urusan itu ini mah ga ikut campur," tuturnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya terkait adanya ijin seperti yang disampaikan nya kepada Kepala desa Ujang mengatakan, memang itu benar dan Polres itu tidak ada yang melarang untuk pembangunan disitu.
"Masalahnya legalitas sertifikat memang benar bukan sertifikat palsu, BPN juga bisa meyakinkan bahwa sertifikat itu sertifikat benar. Itu mah terlepas ada permasalahan yang lain dibelakang antara orang -orang yang berkompeten di tanah tersebut, saya tidak tahu," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah