get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisruh Tanjung Cemara, Ratusan Warga Desa Sukaresik Geruduk Kantor BPN Pangandaran

Babak Baru Sertifikat Tanjung Cemara, Seorang Pengusaha Angkat Bicara

Sabtu, 17 Februari 2024 | 18:52 WIB
header img
Babak Baru Sertifikat Tanjung Cemara, Seorang Pengusaha Angkat Bicara. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Iing dan Onih, soal sertifikat tanah di Tanjung Cemara Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, mendapat tanggapan dari seorang pengusaha yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.

Orang tersebut bernama Tommy Lili Muliawan, yang dikenal sebagai salah seorang pengusaha.

Saat dihubungi, Tommy menceritakan awal mula pembelian tanah tersebut sekitar tahun 2016 lalu. Dimana saat itu ia ada pekerjaan di Kabupaten Pangandaran dengan salah satu rekanya bernama Cahya Santoso.

Tommy mengaku sama sekali belum pernah ke lokasi tanah tersebut, karena yang faham situasi Pangandaran dan kenal relasi di Pangandaran adalah rekanya itu.

"Pak Cahya juga didampingi adik saya, tapi dia (adiknya) posisinya suka gak banyak mau tahu kalau urusan teknis," jelasnya.

Dirinya mengaku hanya sebagai pemodal untuk pembelian tanah tersebut dan tidak tahu soal teknis pembeliannya.

"Sehingga sampai sekarang saya belum tahu posisi tanahnya dimana," katanya.

Ia mengaku bahwa pembelian tanah tersebut sekitar tahun 2016 awal, setelah tahun sebelumnya dilakukan tawar menawar dan deal.

"Pada tahun yang sama saya kena pailit, akhirnya urusan teknis pekerjaan saya serahkan ke Pak Cahya Santoso," jelasnya.

Sertifikat lahan tersebut, memang atas nama dia dan Cahya, karena mereka juga memiliki PT yang dimiliki bersama.

"Setelah usaha saya pailit dan mau pindah ke Jakarta, saya serahkan semua ke Pak Cahya Santoso, untuk urusan management, operasional, termasuk urusan lahan itu. Saya diminta beliau untuk memberikan kuasa atas semua lahan-lahan saya di Pangandaran kepadanya," jelasnya.

Karena dia memiliki pekerjaan pembangunan Hotel Aston dan pembelinya sudah banyak, jadi Cahya meminta bahwa lahan tersebut bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan Aston.

"Tapi pembangunan Aston kan tidak berlanjut," katanya.

Ketika muncul permasalahan soal peralihan pertama lahan tersebut pada tahun 2024, Tommy mengaku kaget.

"Soal beli dari siapa juga gak tahu, lokasi dimana gak tahu, lalu surat AJB, notaris dan sebagainya saya juga gak tahu," jelasnya.

Biasanya untuk melakukan tanda tangan suratpun ia lakukan di Bandung.

"Kalau posisi di tanah ini (Tanjung Cemara), malah saya yang merasa dirugikan, karena saya penyandang dana dari awal, sertifikat atas nama berdua, lalu yang saya tahu lahan tersebut dijual, udah itu kita tidak menerima uang dari penjualan tersebut," katanya.

Kemudian diapun menerima informasi bahwa sertifikat itu sudah beralih nama atas nama rekannya sendiri. Kemudian Tommy juga tidak mengetahui siapa Iing, yang mengaku dicatut dalam pemberian sertifikat.

"Saya benar-benar gak tahu, karena saya ini direktur fasip saja," jelasnya.

Tommy mengatakan bahwa dia memiliki bukti transfer terkait pembelian tanah yang berada di Tanjung Cemara itu.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut