DEPOK, iNewsPangandaran.id - Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, pada hari Kamis (1/2/2024), mengeluarkan putusan cerai untuk pasangan selebriti Ammar Zoni dan Irish Bella. Sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni dilaksanakan secara elektronik atau e-court.
Humas Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Kamal Syarief, membenarkan keputusan cerai ini.
"Pada hari ini, putusan perkara yang diajukan penggugat Irish Bella dan Ammar Zoni telah dibacakan secara elektronik," ujar Kamal pada Kamis (1/2/2024).
"Hakim-hakim telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk menetapkan putusan yang diunggah melalui sistem informasi pengadilan. Meskipun para pihak hadir secara elektronik sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022," tambahnya.
Dalam putusan cerai ini, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Irish Bella terkait hak asuh anak.
"Kedua gugatan berkaitan dengan hak asuh anak, khususnya dua anak. Irish Bella meminta agar ditetapkan sebagai pemegang hak asuh terhadap kedua anak tersebut," jelas Kamal.
Sementara itu, Ammar Zoni diwajibkan membayar nafkah anak sejumlah Rp10 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun. Nominal tersebut belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan kedua anak mereka.
"Nafkah anak yang diminta dikabulkan, dan Ammar dihukum untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan, yang mencakup kebutuhan sehari-hari kedua anak, kecuali pendidikan dan kesehatan," ungkap Kamal.
"Karena kebutuhan nafkah anak ini cenderung meningkat seiring waktu, hakim mempertimbangkan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta