BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia pada hari Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) di Subang dianggap sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Harry Suptanto di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, pada tanggal yang sama.
Hakim menilai bahwa Ditreskrimum Polda Jabar memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mimin dan dua anaknya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon secara keseluruhan," kata Harry Suptanto.
Harry Suptanto menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk dua alat bukti yang telah terpenuhi.
Penetapan tersangka sudah didasarkan pada keterangan saksi-saksi, keterangan M Ramdanu alias Danu, saksi ahli, serta bukti visum dari korban Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu.
Rohman Hidayat, pengacara ketiga tersangka, mengakui menerima putusan hakim yang menolak praperadilan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta