PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Daftar barang yang bisa digadaikan di Pengadaian. Pegadaian menjadi salah satu cara untuk mendapatkan dana cepat, dengan menjadikan barang berharga atau juga surat berharga sebagai jaminan.
Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah jenis barang yang memiliki nilai jadi barang yang mudah busuk, barang terlarang, atau barang berbahaya yang mudah terbakar tidak bisa digadaikan.
Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian
Emas
Sudah tidak heran lagi, bahwa Emas adalah barang yang bisa digadaikan. Emas merupakan komoditas berharga yang bersifat universal.
Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas.
Barang elektronik
Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik yang memiliki nilai harga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.
Nilai dari barang elektronik ini tergantung kondisi barang tersebut. Semakin baik keadaan barangnya maka semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman dengan nilai tinggi.
Alat-Alat pertanian dan perikanan
Alat pertanian dan perikanan juga termasuk kedalam barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Alat tersebut adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.
Bagi para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya. Tetapi alat-alat yang akan digadaikan sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang akan menggadaikannya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta