PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kepolisian Satuan Lalulintas sekarang tidak lagi direpotkan menilang para pelanggar lalu lintas dijalan, berkat adanya kamera Electronic Law Enforcement (ETLE). Polisi kini hanya mengirimkan surat langsung ke alamat pelanggar.
Walau demikian, tidak sepenuhnya akurat, kali ini menimpa seorang pemilik Honda Vario dengan Platnom Z 5320 UM, disebut telah melanggar. Padahal pemilik motor tersebut tidak pernah merasa melanggar, usut punya usut ternyata plat nomor kendaraan nya digunakan di motor lain.
Ai Wita warga Dusun Purwasari RT O3/08 Desa Parigi Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran Jawa barat, kaget mendapatkan surat tilang electronik dari kepolisian. Pasal nya dirinya tak pernah merasa melanggar lalulintas.
Ai Wita mengatakan, dalam surat konfirmasi tilang e-TLE tersebut tertera namanya serta nomor TNKB kendaraan miliknya, namun motor dan orang yang terpotret bukan dirinya juga bukan motornya.
Sementara motor nya Honda Vario sedangkan motor di dalam surat tilang motor Tiger. Dan tertulis pelanggaran nya, tidak menggunakan helm atau melanggar pasal 291 ayat (1)/(2) Jo pasal 106 ayat 8.
Editor : Irfan Ramdiansyah