PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kepolisian Satuan Lalulintas sekarang tidak lagi direpotkan menilang para pelanggar lalu lintas dijalan, berkat adanya kamera Electronic Law Enforcement (ETLE). Polisi kini hanya mengirimkan surat langsung ke alamat pelanggar.
Walau demikian, tidak sepenuhnya akurat, kali ini menimpa seorang pemilik Honda Vario dengan Platnom Z 5320 UM, disebut telah melanggar. Padahal pemilik motor tersebut tidak pernah merasa melanggar, usut punya usut ternyata plat nomor kendaraan nya digunakan di motor lain.
Ai Wita warga Dusun Purwasari RT O3/08 Desa Parigi Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran Jawa barat, kaget mendapatkan surat tilang electronik dari kepolisian. Pasal nya dirinya tak pernah merasa melanggar lalulintas.
Ai Wita mengatakan, dalam surat konfirmasi tilang e-TLE tersebut tertera namanya serta nomor TNKB kendaraan miliknya, namun motor dan orang yang terpotret bukan dirinya juga bukan motornya.
Sementara motor nya Honda Vario sedangkan motor di dalam surat tilang motor Tiger. Dan tertulis pelanggaran nya, tidak menggunakan helm atau melanggar pasal 291 ayat (1)/(2) Jo pasal 106 ayat 8.
"Saya kaget tiba-tiba kedatangan surat tilang electronik, malu juga sama tetangga, karena tak pernah merasa melanggar lalulintas. Kemana-mana juga selalu pakai helm," katanya.
Setelah dia baca dan lihat tambah Wita, ternyata itu juga bukan motor miliknya.
" Yang di foto bukan motor saya dan bukan saya, tapi plat nomor nya sama dengan motor saya," ucapnya.
Lalu kata Wita dirinya mendatangi Pospolantas Polres Pangandaran untuk meminta penjelasan.
"Setelah dikonfirmasi, pihak Polantas membatalkan tilang nya, bahkan petugas menyusuruh saya l cari orang yang memakai plat nomor motor saya. Petugas mengatakan hal seperti ini yang kedua kalinya," ucapnya.
Sementara itu Kasatlantas Polres Pangandaran Akp Asep Nugraha mengatakan, jika ada yang mendapatkan surat tilang electronik namun tidak pernah merasa melanggar, bisa melakukan konfirmasi ke Satlantas Polres Pangandaran.
"Jika ada masyarakat yang mendapatkan surat tilang electronik namun bukan yang bersangkutan yang melanggar, bisa melakukan konfirmasi ke Satlantas Polres Pangandaran," katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (14/0/2023).
Justru kata AKP Asep, dengan kejadian seperti inilah yang melatarbelakangi pihaknya melakukan tilang manual.
" Ya karena hal seperti ini sering terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran, maka kami akhirnya melakukan tilang manual. Maka dari itu kami menghimbau bagi warga masyarakat Pangandaran untuk tidak menggunakan Plat nomor palsu," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah