get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis

Kurun Waktu Sebulan, Satnarkoba Polres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:02 WIB
header img
Ekpose kasus narkoba Polres Pangandaran. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Dalam pengungkapan kasus ini, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan narkoba berbagai jenis.

Empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang diungkap Satnarkoba Polres Pangandaran diantaranya, dua kasus penyalahgunaan penyediaan farmasi dan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dan ada 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan.

"Yang pertama dengan inisial ARR (22) Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Cikembulan dengan mengedarkan dan menjual sajian farmasi obat Hexymer dan tramadol dengan barang bukti 182 butir dan RM TKP di Desa Wonoharjo dengan barang bukti 84 butir Hexymer serta 10 butir Tramadol," ucapnya saat konferensi pers di halaman Kantor Satnarkoba Polres Pangandaran, Salasa 22 Agustus 2023.

Menurutnya, pelaku yang mengedarkan dan menjual penyediaan farmasi dijerat pasal 196 Jo UU RI No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Dan untuk penyalahgunaan Narkotika ada dua orang, kata AKBP Imara, dengan modus menyimpan, menguasai dan mengedarkan jenis sabu dengan inisial tersangka BAS warga Cikembulan dengan barang bukti satu paket jenis sabu dengan dibungkus plastik seberat 0,42 gram dan untuk PZ warga Pananjung dengan barang bukti seberat 1,13 Gram.

Menurutnya, narkotika jenis sabu diterapkan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun.

Dari awal hingga saat ini, kata AKBP Imara, kegiatan patroli rutin dilakukan ke setiap lokasi - lokasi tertentu seperti penginapan atau pun lokasi wisata.

"Kami selalu memonitor terus dari perkembangan-perkembangan dari nelayan ataupun masyarakat sehingga bisa antisipasi. Wisata yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman ini jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.

Ke 4 tersangka yang kami amankan ini, tambah AKBP Imara, yaitu 1 orang pelajar dan 3 orang wiraswasta, tutupnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan, sejak dirinya bertugas di Pangandaran dari bulan September sampai Desember 2022 sebanyak 5 kasus sudah ditangani dan Januari 2023 - Agustus 2023 sebanyak 25 kasus total yang ditangani sebanyak 30 kasus.

"Dan 21 kasus sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Paling banyak kasus sabu, Ganja dan obat keras tertentu,"pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut