PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Uun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Pangandaran Jawa Barat yang tertahan di Negeri Jiran Malaysia. Kini bisa pulang ke kampung halamannya di Indonesia, dan berkumpul dengan keluarga.
Sebelumnya Uun kurnia Asih warga RT 023 RW 011 Dusun Cikarang Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang ini, terjaring razia polisi Diraja Malaysia karena menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI ) ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Industri Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pangandaran Tini Nurmasari mengatakan, terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI ) ilegal Malaysia asal Pangandaran atas nama UUN KURNIA ASIH, sudah bisa di pulangkan pada kloter pertama dengan PMI lainnya.
"Seperti yang tertera pada surat yang di keluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur dengan pemulangan saudara Uun yang di berangkatkan pada hari Jumat 23 Juni 2023 dari Kuala lumpur dengan Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya sebanyak 4 orang," ucapnya saat di hubungi melalui WhatsAap, Sabtu 24 Juni 2023.
Editor : Irfan Ramdiansyah