get app
inews
Aa Read Next : Pria Tendang Anak Kucing hingga Terpental saat Hujan, Netizen Emosi: Marah Banget Lihat Videonya

Terkait Kasus Husein Guru Muda yang Viral, Ketua K3S Pangandaran: Tidak Relevan

Senin, 15 Mei 2023 | 22:36 WIB
header img
Ketua K3S Pangandaran, sebut tidak relevan. ( Foto: iNewsPangandaran.id/tangkapan layar)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, Maman Hermana, memberikan pandangan terkait Husein Ali Rafsanjani guru muda yang sempat mengundurkan diri jadi PNS atas dugaan adanya Pungli dan intimidasi.

Maman mengatakan, terlepas dari kasus Husein, PNS atau ASN dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya itu sudah diatur oleh peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan.

"Jadi, berlakunya tentu untuk semua PNS atau ASN. Dalam perundang undangan tersebut, di Bab II tentang kewajiban dan larangan," ujar Maman saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (15/5/2023) sore.

Di antaranya, seorang PNS pada bagian IV, itu wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Selain itu, di nomor 11 yang mengatur masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

"Tentu ini juga sama berlaku untuk semua PNS atau ASN," katanya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut