Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Ibu Minta Tolong Dedi Mulyadi-Hotman Paris, Kini Ayah BAS Buka Suara Soal Dugaan Kekerasan
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Kasus Husein Guru Muda yang Viral, Ketua K3S Pangandaran: Tidak Relevan

Senin, 15 Mei 2023 | 22:36 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Terkait Kasus Husein Guru Muda yang Viral, Ketua K3S Pangandaran: Tidak Relevan
Ketua K3S Pangandaran, sebut tidak relevan. ( Foto: iNewsPangandaran.id/tangkapan layar)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, Maman Hermana, memberikan pandangan terkait Husein Ali Rafsanjani guru muda yang sempat mengundurkan diri jadi PNS atas dugaan adanya Pungli dan intimidasi.

Maman mengatakan, terlepas dari kasus Husein, PNS atau ASN dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya itu sudah diatur oleh peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan.

"Jadi, berlakunya tentu untuk semua PNS atau ASN. Dalam perundang undangan tersebut, di Bab II tentang kewajiban dan larangan," ujar Maman saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (15/5/2023) sore.

Di antaranya, seorang PNS pada bagian IV, itu wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Selain itu, di nomor 11 yang mengatur masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

"Tentu ini juga sama berlaku untuk semua PNS atau ASN," katanya.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut