get app
inews
Aa Read Next : Pria Tendang Anak Kucing hingga Terpental saat Hujan, Netizen Emosi: Marah Banget Lihat Videonya

Terkait Kasus Husein Guru Muda yang Viral, Ketua K3S Pangandaran: Tidak Relevan

Senin, 15 Mei 2023 | 22:36 WIB
header img
Ketua K3S Pangandaran, sebut tidak relevan. ( Foto: iNewsPangandaran.id/tangkapan layar)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, Maman Hermana, memberikan pandangan terkait Husein Ali Rafsanjani guru muda yang sempat mengundurkan diri jadi PNS atas dugaan adanya Pungli dan intimidasi.

Maman mengatakan, terlepas dari kasus Husein, PNS atau ASN dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya itu sudah diatur oleh peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan.

"Jadi, berlakunya tentu untuk semua PNS atau ASN. Dalam perundang undangan tersebut, di Bab II tentang kewajiban dan larangan," ujar Maman saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (15/5/2023) sore.

Di antaranya, seorang PNS pada bagian IV, itu wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Selain itu, di nomor 11 yang mengatur masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

"Tentu ini juga sama berlaku untuk semua PNS atau ASN," katanya.

Dan di PP tersebut juga, mengatur tentang hukuman - hukuman disiplin. Mulai dari disiplin ringan, sedang dan berat.

Disiplin ringan, tentunya peringatan - peringatan secara administrasi, sedangkan disiplin sedang mengacu pada secara tertulis dan juga di sekolah dinonaktifkan beberapa hari.

Kemudian, kalau untuk disiplin berat itu sampai penurunan pangkat jabatan selama 3 tahun dan sampai dinonaktifkan atau pemecatan secara tidak hormat.

"Untuk PNS saja, 5-6 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat, itu kan mangkir. Itu juga sudah mendapat teguran, baik lisan maupun tertulis. Aturan ini jelas berlaku untuk semua PNS atau ASN. Husein juga tidak terkecuali," ucap Maman.

Meskipun Husein tidak masuk ke sekolah atau kerja karena alasan masalahnya waktu Calon PNS, itu tidak tepat.

"Menurut saya kurang relevan, tidak tepat. Masalahnya apa? Urusan itu, ya pisahkan saja antara kita sebagai PNS. Kita, harus bisa memilih antara hak dan kewajiban. Kita, bekerja berdasarkan kewajiban, ya kita laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.

Adapun hal-hal lain tentang hak-haknya, itu silahkan diperjuangkan namun harus tetap disiplin masuk kerja. Jangan karena hal itu, tidak masuk. Kewajiban tetap laksanakan sebagai PNS atau ASN.

"Makanya, apa yang dilakukan Husein, menurut saya itu kurang relevan, malah tidak relevan. Laksanakan dulu kewajiban, baru kita menuntut hak-hak kita," ujar Maman.

Kemudian tambah maman, bukan hanya kedisiplinan masuk kerja saja, untuk penggunaan media sosial atau medsos ASN juga punya aturan.

"Jangankan kita ikut komen, menggunakan itu (medsos) untuk tidak benar, kita sebagai ASN atau PNS tidak boleh. Itu, kena undang-undang ITE ataupun kode etik ASN karena ada aturannya. Kecuali memang, betul-betul membutuhkan informasi yang baik," tegasnya.

Jadi, lanjut Maman, ketika ada hak-hak yang kurang dan diabaikan atau apapun masalahnya itu, bagusnya koordinasi dulu dengan atasan secara bertahap.

"Kalau guru ke kepala sekolah, dari kepala sekolah ke kepala dinas. Menurut saya sih, kalau ada apa-apa mending ngomong aja langsung ke atasan. Intinya, harus menjaga kode etik ASN," tutupnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut