PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat, amankan dua orang yang diduga pelaku penganiayaan dan kekerasan, yang terjadi pada hari Minggu 9 April 2023 lalu.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi di jalan Nyalindung Dusun Karangmulya Desa Cintakarya Kecamatan Parigi, kedua terduga pelaku adalah HD (33) dan DH (47) keduanya dibekuk Satreskrim Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat membenarkan, ada dua orang terduga pelaku penganiayaan dan kekerasan yang diamankan Satreskrim Polres Pangandaran.
"Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 9 April 2023 sekira pukul 19.48 Wib, korban berinisial SS (40) mendapat telepon dari pelaku HD (33) untuk menanyakan keberadaan korban, kemudian pelaku bersama rekannya DH (47) menghampiri korban yang sedang berada di pinggir jalan," ucap Hidayat.
Setelah bertemu, kata Hidayat, di awali dengan adanya perdebatan antara korban dengan kedua terduga pelaku, lalu korban di aniaya oleh kedua terduga pelaku tersebut dan dipisahkan oleh Kades Cintakarya yang datang bersama beberapa warganya.
"Ya kades bersama warga saat itu datang untuk melerai, setelah dilerai korban pun dibawa ke Puskesmas Parigi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran", ungkap AKBP Hidayat.
Selanjutnya, kedua pelaku yang berhasil di tangkap merupakan warga Kecamatan parigi, dengan beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya 1 pasang sepatu warna hitam dan 1 helai baju yang di pakai korban saat terjadi tindak pidana penganiayaan.
AKBP Hidayat juga menjelaskan, pengungkapan kasus penganiayaan ini merupakan tindak lanjut instruksi dari pimpinan kami baik Kapolri dan Kapolda yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami menghibau agar masyarakat segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana, supaya Polres Pangandaran bisa langsung menindaklanjuti laporan kejadian tersebut dengan segera," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah