Untuk diketahui tambah Muhtadin, DPS ini merupakan daftar pemilih yang bersifat sementara dan masih akan dilakukan perbaikan oleh KPU.
“Setelah kami umumkan, kami akan menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa berubah sesuai dengan dinamika data kependudukan, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan POLRI," tutup Muhtadin.
Berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 1 Mei sampai dengan 18 Juni 2023.
Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni sampai dengan 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 sampai dengan14 Februari 2024.
Editor : Irfan Ramdiansyah