PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah Petugas gabungan menggelar razia Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Petugas menyisir warung-warung yang menjual minuman keras (miras), Sabtu 25 Maret 2023.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran beserta Kepolisian Polres Pangandaran Polda Jawa Barat, melakukan razia miras dan menyisir warung-warung yang masih menyediakan miras saat bulan suci ramadhan.
Kabid Penegakan perda (Gakda) Satpol PP Pangandaran Sahidin mengatakan, razia ini digelar berdasarkan adanya laporan dari masyarakat juga dalam rangka operasi cipta kondisi saat bulan suci Ramadhan 1444 H, 2023 M.
"Padahal sebelumnya sudah di layangkan surat peringatan kepada setiap pemilik warung juga cafe,"ucapnya.
Namun, ternyata ada laporan dari masyarakat, yang mengatakan masih ada beberapa warung yang masih buka siang maupun malam, dan warung tersebut menyediakan miras.
Untuk itu Satpol PP bersama Kepolisian Polres Pangandaran langsung melakukan razia.
"Berarti tidak menghargai terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Masih kata Sahidin, setelah di lakukan penyisiran hanya mendapati dua warung yang buka dan terlihat menjual miras, sedangkan untuk warung-warung yang lainnya tutup, diduga razia ini bocor.
"Ada 3 jenis miras yang di amankan dari hasil razia kali ini, di antaranya Arak, anggur merah dan kawa kawa," ujarnya.
Dan total miras yang diamankan semuanya ada 43 botol, selanjutnya akan diserahkan ke pihak Polres Pangandaran untuk di musnahkan, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah