get app
inews
Aa Text
Read Next : IRT di Pangandaran Mengaku Mendapatkan Pelayanan Baik, Saat Melahirkan di RSUD Pandega

Mahar Fantastis Alshad Ahmad saat Nikahi Nissa Asyifa yang Hamil 8 Bulan, Cerai setelah Anak Lahir

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:20 WIB
header img
Mahar fantastis Alshad Ahmad saat nikahi Nissa Asyifa. Foto: Instagram

Pernikahan mereka digelar di kediaman Nissa yang terletak di jalan Abadi Raya, Kota Bandung, Jawa Barat. Paman dari Nissa bertindak sebagai wali nikah dalam pernikahan tersebut, karena ayah kandungnya diketahui sudah meninggal dunia.

Adapun mahar nikah atau mas kawin dari Aslhad Ahmad untuk Nissa yakni Rp3 juta. 

"Akhirnya bertepatan di hari Jum’at tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara seorang laki-laki Pemohon dengan seorang perempuan Termohon. Bahwa pernikahan antara Pemohon dan Termohon dilakukan oleh Penghulu Nikah setempat atau P3N setempat yang bernama LEBE dan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar tunai," demikian keterangan dalam dokumen tersebut.


Bukti pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, terkuak maharnya. Foto: istimewa

 

Namun 2 bulan setelah resmi menikah, Alshad Ahmad malah mengajukan permohonan talak cerai sekaligus itsbat nikah di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat pada 11 November 2022 lalu. Permohonan talak ceai itu terdaftar dengan perkara 5361/pdt.g/2022/pa.badg

Perceraian yang diajukan Alshad Ahmad itu pun hanya selang sebulan setelah Nissa Asyfa melahirkan anak. Anak mereka diketahui lahir pada Oktober 2022.

Dalam surat cerai tersebut, terkuak juga alasan perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.

"Alasan Pemohon ingin melakukan proses perceraian dikarenakan sejak sebelum terjadi pernikahan sampai sekarang ini antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sangat sulit untuk dirukunkan," tulis dalam dokumen.

"Disebabkan: a. Pemohon dan Termohon tidak pernah sejalan dalam membangun rumah tangga yang baik ; b. Pemohon terpaksa menikahi Termohon karena Termohon telah hamil dan memasuki usia 8 (delapan) bulan," tambahnya.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut