get app
inews
Aa Read Next : Harta Kekayaan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Capai Rp19,3 M Tak Punya Utang, Ini Rinciannya

Nasib Rafael Alun 10 Tahun Jadi Pegawai Pajak Kumpulkan Rp500 M, Kini Dipecat Tanpa Uang Pensiun

Kamis, 09 Maret 2023 | 06:45 WIB
header img
Nasib nahas Rafael Alun 10 tahun jadi pegawai pajak kini dipecat tanpa uang pensiun sepeser pun. Foto: mpi

JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Nasib nahas menimpa Rafael Alun Trisambodo yang sudah 10 tahun menjadi pegawai pajak mengumpulkan harta kekayaan Rp500 miliar. Kini, ia dipecat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tanpa uang pensiun sepeser pun.

Disebutkan Sri Mulyani lewat Sektetaris Jenderal (Sekjen Kemenkeu), Heru Pambudi, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurutnya, berdasarkan hasil invetigasi, Rafael Alun yang juga ayah dari Mario Dandy terbukti melakukan pelanggaran berat yang konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun. 

"Inikan hasilnya rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat jadi konsekuensinya dipecat da  tidak dapat pensiun," kata Budi di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023). 

Hal itu pun membuat nasib Rafael Alun berakhir nahas, apalagi kejanggalan harta kekayaannya ini terkuak setelah sang putra, Mario Dandy jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

Seperti diketahui, Rafael Alun merupakan pria kelahiran Yogyakarta, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia pada tahun 2002.

Perjalanan karir Rafael Alun di lingkungan pajak dimulai sejak tahun 2013 dengan menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I. Kemudian di tahun 2015, dipercaya menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo.

Dua tahun kemudian, alumni UI ini dipromosikan menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur I. 

Setelah itu, pada 2018 Rafael Alun mengemban tugas sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II. Kemudian, dia menjabat posisi Kabag Umum DJP Kanwil Jaksel hingga sebelum dipecat Sri Mulyani.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut