get app
inews
Aa Read Next : Harta Kekayaan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Capai Rp19,3 M Tak Punya Utang, Ini Rinciannya

Wow! Harta dan Gaji Rafael Alun Pejabat Pajak Ayah Mario Pelaku Penganiayaan, Utangnya Nol

Kamis, 23 Februari 2023 | 13:17 WIB
header img
Harta Kekayaan dan Rafael Alun Trisanmbodo ayah Mario pelaku penganiayaan. Foto: Twitter/iNews.id

Deret harta kekayaannya itu bersumber dari 11 bidang tanah dengan luasan yang bervariasi yang tersebar di sejumlah kota, seperti Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Secara total, harga tanah yang dimiliki ayah Mario ini ditaksir mencapai Rp51,9 miliar.

Selain tanah, Rafael Alun Trisamboro juga memiliki dua unit mobil, yakni mobil sedan Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300 juta. Namun dalam LHKPN itu, Rafael justru tidak mencantumkan mobil Rubicon yang kerap dipamerkan putranya.

Selain itu, Rafael memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, kas dan setara kas senilai Rp1,3 miliar, serta harta lainnya Rp419 juta. Meski punya harta puluhan miliar, Rafael tercatat tidak punya utang sepersen pun alias nol utang.

Gaji Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario

Ayah Mario tersangka penganiayaan, yakni Rafael Alun Trisambodo berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima dua jenis gaji, yaitu gaji PNS dan tunjangan kinerja.

Gajinya sebagai PNS pun disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerjanya sebagai pegawai di pemerintahan. Ayah Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo dikonfirmasi menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil atau berstatus eselon III.

Pegawai yang berstatus sebagai eselon III umumnya memperoleh gaji di golongan IIId hingga IVd, yang nilainya mencapai Rp2,9 juta hingga Rp5,6 juta.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok itu pun belum termasuk tunjangan kinerja yang biasanya nilainya lebih tinggi dari gaji.

Tunjangan kinerja di lingkungan Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Sama seperti penetapan tunjangan PNS, tunjangan pejabat DJP juga dibedakan berdasarkan golongan.

Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 37 Tahun 2015, gaji untuk golongan eselon III dibedakan berdasarkan peringkat jabatannya, sebagai berikut:

Tunjangan Eselon III peringkat 18 mendapat Rp37.219.800,

Tunjangan Eselon III peringkat 19 mendapat Rp42.058.000,

Tunjangan Eselon III peringkat 20 mendapat Rp46.478.000.

Itulah rincian harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ayah Mario pelaku penganiayaan terhadap santri, ternyata memiliki gaji fantastis juga. (*)

 

 

 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut