get app
inews
Aa Read Next : Terus Meroket, Elektabilitas Citra Pitriyami Ungguli Bacalon Lainnya

Dapat Tugas dari Partai, Mantan Ketua DPRD Pangandaran Siap Maju di Pemilihan Legislatif 2024

Jum'at, 17 Februari 2023 | 20:00 WIB
header img
Siap meramaikan pileg 2024. ( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

Sekarang, kata Iwan, dewan dari PDI Perjuangan di Dapil 2 Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya hanya memiliki 3 kursi. "3 kursi ini, dari 10 kursi yang diperebutkan.

"Tentunya, saya ditugaskan bagaimana caranya supaya jumlah kursi bisa bertambah," terangnya.

Bukan hanya persoalan tuntutan itu saja tambah Iwan, karena baginya tempat mengabdi sudah tidak jadi persoalan.

"Mau ditugaskan di DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi atau DPR RI, saya siap-siap saja. Termasuk, kalau seandainya saya mendapatkan penugasan untuk maju di eksekutif,"ujarnya.

Paling tidak, bisa mewujudkan perolehan kursi dan menambah suara di Pemilu 2024 yang akan datang.

"Saya secara pribadi, tentunya ingin mendapatkan suara yang signifikan. Tapi pada prinsipnya, dimana pun kita ditugaskan yang paling penting itu mengabdi," tegasnya.

Maka dari itu, dirinya memiliki moto "mengabdi dengan hati yang ikhlas". Karena Pangandaran kedepan, harus berkelanjutan dan lebih baik. Mulai dari pembangunan, program - program yang sekarang sudah berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara, saat ini kebetulan PDI Perjuangan sedang berkuasa penuh di Kabupaten Pangandaran.

"Seperti Bupati dan wakil Bupati, lahir dari PDI Perjuangan dan Ketua DPRD juga dari PDI Perjuangan. Selain itu, dari 40 kursi di DPRD, 15 kursinya dari PDI Perjuangan," jelas Iwan.

Yang menjadi evaluasi kedepan menurutnya, yaitu di tiga fungsi DPRD Kabupaten Pangandaran. Tiga fungsi ini di antaranya, ada fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Fungsi itulah yang harus dijalankan dengan benar dan baik. Bukan berarti DPRD Pangandaran sekarang tidak jalan atau tidak baik, itu bukan. Tapi, itulah 3 fungsi yang dimiliki oleh DPRD.

"Setelah itu, baru dijabarkan seperti ada kewenangan, kewajiban dan juga hak. Termasuk, mewujudkan aspirasi masyarakat," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut