PANGANDARAN , iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat melakukan uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Pangandaran pada Pemilu 2024.
Salah satu dasar hukum penataan Dapil merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kata Andis Dedi Supriadi selaku Komisioner KPU Pangandaran.
Selanjutnya, PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
Selain itu menurutnya, ada keputusan KPU Nomor 457 dan 488. Setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
"Jumlah kursi DPRD dari setiap daerah minimal 20 dan maksimal 55 kursi," ucapnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah