get app
inews
Aa Read Next : Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pangandaran Terima No Urut, Kapucino 1 Hudang 2

KPU Pangandaran Uraikan Tahapan Kegiatan Sesuai PKPU no 3 Tahun 2022, Jelang Pemilu 2024

Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:37 WIB
header img
Ketua KPU Pangandaran memaparkan tahapan kegiatan sesuai dengan PKPU no 3 tahun 2022.( Foto: iNewsPangandaran.id/Mad)

PANGANDARAN, iNews.id - Jelang perhelatan pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, uraikan tahapan kegiatan yang akan dilakukan demi suksesnya penyelenggaraan pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, sesuai dengan PKPU no 3 tahun 2022, bahwa penyelenggara komisi pemilihan umum (KPU) harus melaksanakan beberapa tahapan kegiatan demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 nanti.

"Adapun tahapannya meliputi tahapan perencanaan anggaran , penyusunan produk hukum, dan Pemutakhiran Data pemilih (DP4)," kata Muhtadin.

Selanjutnya tambah Muhtadin, masuk ke tahapan Verifikasi pendaftaran parpol dan penetapan, Pendaftaran partai politik di pusat ada 24 parpol sementara yang di Pangandaran sudah mendaftar ke KPU Pangandaran sebanyak 20 parpol.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut