PANGANDARAN, iNews.id - Jelang perhelatan pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, uraikan tahapan kegiatan yang akan dilakukan demi suksesnya penyelenggaraan pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, sesuai dengan PKPU no 3 tahun 2022, bahwa penyelenggara komisi pemilihan umum (KPU) harus melaksanakan beberapa tahapan kegiatan demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 nanti.
"Adapun tahapannya meliputi tahapan perencanaan anggaran , penyusunan produk hukum, dan Pemutakhiran Data pemilih (DP4)," kata Muhtadin.
Selanjutnya tambah Muhtadin, masuk ke tahapan Verifikasi pendaftaran parpol dan penetapan, Pendaftaran partai politik di pusat ada 24 parpol sementara yang di Pangandaran sudah mendaftar ke KPU Pangandaran sebanyak 20 parpol.
"Dari 20 parpol tersebut dilakukan proses Verifikasi administrasi baik parpol yang lama (parlemen) maupun yang baru, kemudian selanjutnya yang mengikuti verifikasi vaktual adalah Parpol non parlemen (parpol baru) saja," terang Muhtadin.
Masih dikatakan Muhtadin, saat ini sedang dilakukan Verifikasi faktual Partai Politik non parlemen atau parpol, baru sebanyak 5 parpol yakni (Partai Umat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Perindo).
"Setelah lolos Verifikasi administrasi , selanjutnya Parpol non Parlemen tersebut harus melakukan Verifikasi vaktual , meliputi Kepengurusan dan kantor, juga Verifikasi keanggotaan partai politik, untuk saat ini masih berproses belum selesai,"ungkapnya.
Muhtadin menambahkan, lalu untuk tahapan berikutnya yakni Tahapan Pencalonan DPR RI/ DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten kota dan DPD rencananya di bulan april 2023. Dilanjutkan dengan Pencalonan untuk Presiden, tahapan Pelaksanaan penyusunan dan penataan dapil, dilanjutkan Tahapan Penetapan calon peserta pemilu, tahapan kampanye, Tahapan sosialisasi.
"Tahapan rekruitmen badan ad Hoc sekitar dibulan November, dan Tahapan Penyusunan DPS, Tahapan Pelaksanaan pemungutan suara tgl 14 Februari 2024, dan Tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu,"Pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah