Menurutnya pengungkapan terhadap tersangka pengedaran tersebut berawal dari laporan warga setempat.
"Sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada pengedaran narkoba yang sering dilakukan pelaku di pondok seni. Transaksi yang dilakukan merupakan narkoba jenis sabu," katanya.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tersangka dibekuk polisi di Gang Surya Kencana, Pananjung, Desa Pangandaran dekat salahsatu wisma, ketika tersangka akan menjual sabu kepada pemesan.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa, 5 ( lima ) paket seharga Rp. 500.000,- narkotika psikotropika jenis sabu-sabu yg disimpan dalam kotak hitam. uang hasil penjualan Rp. 500.000,- , satu buah handphone.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil amankan 5 paket narkotika psikotropika jenis sabu-sabu dan uang hasil penjualan senilai Rp 500 ribu," katanya.
Menurutnya pelaku merupakan seorang pegawai di salah satu wisma di Pangandaran.Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Satrenarkoba Polres Pangandaran.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang hukuman penjaranya 4 sampai 12 tahun.
Editor : Irfan Ramdiansyah