get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Warga Desa Sukaresik Usir Alat Berat Dari Lokasi Lahan Sengketa Tanjung Cemara

Satresnarkoba Polres Pangandaran Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sabtu, 24 September 2022 | 23:21 WIB
header img
Satreskoba Polres Pangandaran tangkap pengedar narkoba jenis sabu ( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

PANGANDARAN, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran Polda Jawa barat, berhasil menangkap seorang warga saat akan bertransaksi narkotika psikotropika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat membenarkan adanya penangkapan warga Pangandaran yang mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Ya betul ada penangkapan pada beberapa waktu yang lalu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran," kata AKBP Hidayat melalui pesan WhatsApp.

Warga yang ditangkap mengedarkan narkoba tersebut TM (43) warga Dusun Ciheras, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Ia mengatakan penangkapan pengedar narkoba di Pangandaran terjadi pada Minggu, 18 September 2022 pukul 00.10 WIB dini hari.

Menurutnya pengungkapan terhadap tersangka pengedaran tersebut berawal dari laporan warga setempat.

"Sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada pengedaran narkoba yang sering dilakukan pelaku di pondok seni. Transaksi yang dilakukan merupakan narkoba jenis sabu," katanya.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tersangka dibekuk polisi di Gang Surya Kencana, Pananjung, Desa Pangandaran dekat salahsatu wisma, ketika tersangka akan menjual sabu kepada pemesan.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa, 5 ( lima ) paket seharga Rp. 500.000,- narkotika psikotropika jenis sabu-sabu yg disimpan dalam kotak hitam. uang hasil penjualan Rp. 500.000,- , satu buah handphone.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil amankan 5 paket narkotika psikotropika jenis sabu-sabu dan uang hasil penjualan senilai Rp 500 ribu," katanya.

Menurutnya pelaku merupakan seorang pegawai di salah satu wisma di Pangandaran.Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Satrenarkoba Polres Pangandaran.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang hukuman penjaranya 4 sampai 12 tahun.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Berita iNews Pangandaran di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut