Sementara itu, hukum pelaksanaan sholat hajat ini adalah sunnah muthlaqih atau sholat lain yang masyru'ah (sholat uang ada anjuran dari syara').
Namun saat sholat hajat ini tidak boleh diniatkan untuk niat sholat rebo wekasan.
Sejatinya, bulan Ṣafar tidaklah berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Hanya saja Rasulullah SAW pernah menyinggung tentang bulan Ṣafar ini dalam hadisnya:
“Tidak ada penyakit menular, tidak ada mitos, tidak ada prasangka buruk, tidak ada (keramat) bulan Ṣafar.”
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW pun pernah bersabda:
لا عدوى ولا طيرة ةلا هامة ةلا صفر وفر من المجذوم كما تفر من الأسد
Artinya: Tidak ada wabah (yang menyebar secara sendirinya), tidak pula ramalan sial, tidak pula burung hantu dan juga Safar. Menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana engkau menghindari singa.”
Maka dari itu, bagi yang ingin sholat hajat dipersilakan, dan ikuti tata cara serta doanya.
Editor : Hikmatul Uyun